Kementerian UMKM Akan Sidak Pasar Mangga Dua Terkait Laporan Barang Palsu dari AS
Kamis, 24 April 2025 | 10:00 WIB

LINK UMKM - Kementerian UMKM berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Mangga Dua, Jakarta, untuk menindaklanjuti laporan yang diterima terkait adanya penjualan barang palsu di kawasan tersebut. Rencana sidak ini muncul setelah laporan terbaru dari Amerika Serikat (AS) dalam 2025 National Trade Estimate (NTE), yang menyebutkan Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pusat distribusi barang bajakan dan palsu.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa pihaknya akan langsung memverifikasi kebenaran laporan tersebut di lapangan. Menurutnya, penting untuk mengecek secara langsung apakah tuduhan tersebut benar adanya atau hanya salah pengertian.
"Ini saya harus cek dulu, siapa tahu mungkin laporan itu benar atau mungkin kurang tepat. Jadi biar nanti kita cek langsung di lapangan," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/4).
Maman menambahkan bahwa jika laporan itu terbukti benar, maka tindakan selanjutnya akan diserahkan kepada pihak yang berwenang, khususnya penegak hukum. Ia menekankan bahwa penjualan barang palsu merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka itu adalah domainnya penegak hukum untuk menindaklanjutinya," jelas Maman.
Satgas UMKM Siap Tangani Isu Perlindungan dan Pemberdayaan
Terkait masalah ini, Maman juga mengungkapkan bahwa Kementerian UMKM tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Satgas ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pelaku UMKM agar isu seperti laporan barang palsu dapat segera ditangani secara efektif.
"Satgas ini sedang dalam proses tahap koordinasi dengan berbagai institusi. Ini juga bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi UMKM, agar mereka dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan lebih optimal," kata Maman.
Kementerian UMKM berharap, dengan pembentukan satgas tersebut, UMKM dapat lebih terlindungi dari praktik ilegal seperti penjualan barang bajakan yang merugikan konsumen dan pelaku usaha yang jujur.
Sidang inspeksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai laporan dari AS dan memberikan solusi yang tepat untuk menjaga kredibilitas pasar Indonesia di mata internasional.
***
ALP/NS